Sukabumi (RN) – Semua sepakat tegas Stop hentikan, akivitas aliran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang kembali muncul di wilayah Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
Putusan kesepakatan tersebut, setelah pemerintah melakukan Rapat Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) melibatkan seluruh unsur Forkopimda yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/02/2023).
Rapat koordinasi Bakor Pakem dilaksanakan dengan pembahasan aliran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang kembali melaksanakan aktivitas di wilayah Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami ketika ditemui awak media usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda menegaskan, Pemerintah secara tegas menyatakan jika Aliran Ahmadiyah merupakan aliran terlarang di Indonesia, hal tersebut dikuatkan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Kementerian.
“Ini kan mencari kesepakatan, untuk mengingatkan teman – teman, saudara kita di Parakansalak yang tentunya secara aturan SKB tiga menteri itu kan sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya. Kamis (02/02/23).
Ditambahkan, bahwa segala apapun Aktivitas Aliran Ahmadiyah di Parakansalak dibuktikan dengan adanya rencana pembangunan dugaan sarana peribadatan. Jadi, hasil pertemuan bersama dengan jajaran Forkopimda semua sepakat, seluruh aktivitas pembangunan maupun aktivitas lain dari JAI dihentikan atau dilarang.
“Hari ini dengan posisi mereka mulai pembangunan, dan berdasarkan laporan tadi, semua unsur mempunyai kesepakatan untuk mengeluarkan surat bukan teguran lagi tetapi untuk menghentikan pembangunan dan menghentikan ajaran,” ungkapnya Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Setelah itu, ditempat yang sama awak media menemui Ketua MUI Kecamatan Parakansalak, Endang Abdul Karim, menyebut bahwa pihaknya meminta tindakan penyegelan seluruh aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya.
“Permintaan kami adalah agar disegel ataupun dibekukan, karena kami sudah lelah berhadapan dengan mereka, kalaupun itu datang lagi datang lagi. Jumlah jemaat yang terdata sekitar 200 orang lebih, akhirnya yang pusing juga Forkopimcam dan Forkopimda,” ungkap Endang.
Selain itu, dengan kembali adanya aktivitas pembangunan sarana Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diwilayahnya, Ketua MUI Parakansalak mengaku riskan, hal tersebut bisa kembali berpotensi konflik masyarakat seperti yang pernah terjadi tahun 2008 silam.
“Dikhawatirkan adalah masyarakat sekitar dan dari luar Parakansalak karena di sana bukan hanya Ahmadiyah saja namun umat islam pun ada. Sekali lagi keinginan kami disegel atau dibekukan pembangunan dan kegiatan penyebaran pemahamannya.” tegas Endang.(Erick)