Sukabumi (RN) – Waduh! diduga aksi potong memotong atau pelaku Begal dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa siswi sekolah terjadi di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, ketika pemotongan dana bantuan PIP tersebut dilakukan setelah para penerima manfaat (siswa) selesai mencairkan melalui nomer rekening atas nama masing-masing disalahsatu Bank di Sukabumi.
Seperti halnya yang terjadi di SMP 1 Negeri Kebonpedes, bahwa para penerima dana bantuan PIP tersebut diduga telah di potong oleh oknum pelaku Begal yang mengaku sebagai pendamping sekolah juga TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI. Anehnya, potongan dana bantuan PIP tersebut tanpa dilengkapi dokumen surat pernyataan berita acara hasil kesepakatan dari penerima manfaat di atas matrai dan berparaf basah.
Sedangkan, diketahui dari berbagai sumber informasi bahwa aksi modus pelaku Tindak Pidana Korupsi maupun pungutan liar (PUNGLI) sering terjadi di seluruh pelosok negeri yang selalu meresahkan masyarakat dalam memanfaatkan situasi, khususnya pada penyimpangan penyaluran dana bantuan pemerintah kepada masyarakat atau siswa siswi sekolah untuk kepentingan oknum pribadi dan kelompok tertentu.
Seharusnya, dana bantuan PIP yang diterima oleh para penerima manfaat (siswa) SMP 1 Kebonpedes tersebut sebesar Rp.750,000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tetapi kenyatanya, dana bantuan PIP tersebut diduga telah di Begal atau di potong yang direncanakan sebelumnya, senilai Rp.350,000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per/Siswa oleh oknum pelaku yang mengaku pihak pendamping Sekolah atau pihak ke tiga sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI. Ia juga mengaku sebagai oknum profesi media sinarpriyangan.com entah sinarcalo.com entah lah.
GT, sebagai perwakilan Orangtua (siswa) penerima manfaat yang menjadi korban modus pelaku BEGAL dana bantuan PIP tersebut menyampaikan kepada radarnusantara.co mengatakan, sebelumnya saya sejak awal tidak mengatahui jika dana bantuan PIP itu dari Aspirasi dewan perwakilan rakyat DPR RI dan saya pikir dari dana bantuan PIP yang biasa reguler.
“Terusterang saja saya baru tau informasi ini, setelah radarnusantara.co menanyakan langsung terhadap pihak sekolah walau sebelumnya saya yang memberitahukan adanya terjadi potongan dana bantuan PIP tersebut di SMP 1 Kebonpedes. Sebenarnya saya pun kaget bahwa dana bantuan PIP yang telah kami terima selaku penerima manfaat (siswa), ternyata dana bantuan tersebut dari PIP Aspirasi dewan Komisi X DPR RI. Jadi pertanyaan saya, apa bedanya antara sumber dana bantuan Pemerintah dan Aspirasi melalui Komisi X DPR RI tersebut? Apakah sumber keuangan nya dari pribadi para dewan wakil rakyat DPR RI atau dari sumber Pemerintah melalui Kementrian Keuangan RI,” Ujar GT Jumat (27/1/2023).
Lanjut, GT menjelaskan dan juga menyangkan jika memang dana bantuan PIP Aspirasi melalui dewan dari DPR RI, kenapa dana bantuan PIP Aspirasi tersebut potongan nya sangat besar, nilainya pun fantastis diluar nalar akal sehat yang diterima oleh penerima manfaat hanya sebagiannya.
“Coba kalau kita hitung secara global dari potongan dana bantuan PIP tersebut, jika dipotong per-Orang mencapai 1000 (siswa) se-JABAR dan dikalikan Rp.350,000 sama dengan Jumlah =…..??? Jadi, seperti terkesan santapan para sindikat mafia perwakilan rakyat untuk merampok uang rakyat yang tidak berprikemanusian. Sedangkan potongan dana bantuan PIP Aspirasi tersebut sebelumnya tanpa ada kesepakatan dari kami sebagai penerima manfaat (siswa/orangtua) di atas matrai dengan paraf basah,” Ungkapnya.
Selanjutnya terkait sumber informasi tersebut, radarnusantara.co mencoba mendatangi SMP 1 Negeri Kebonpedes tersebut untuk melakukan konfirmasi, dan langsung diterima oleh Kepala Sekolah SMP 1 Kebonpedes berikut jajaran para guru lainnya, mengatakan tunggu saya mau tanyakan dulu ke staf guru lainnya yang mengetahui prihal permasalahan tersebut. Selanjutnya, saya selaku kepala sekolah meminta waktu dan janji akan kami kabari kembali secepatnya.
“Pertanyaan tersebut, saya sebagai kepala sekolah meminta waktu dulu untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, permasalahan tersebut atau penyaluran dana bantuan PIP itu terjadi di tahun 2022 yang lalu. Saya saat itu baru menjabat di SMP 1 Kebonpedes, dan tidak mengetahui persis tentang alur proses penyalurannya bagaimana,” ujar Kepsek.
Lebih lanjut, setelah seminggu kemudian radarnusantara.co dihubungi kembali oleh pihak Sekolah SMP 1 Kebonpedes tersebut, Kepsek menjelaskan bahwa benar dana bantuan PIP itu tahun 2022 lalu. Tetapi dana bantuan tersebut dari PIP Aspirasi yang disalurkan oleh pihak ketiga sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI.
“Setelah pihak sekolah konfirmasi ke bersangkutan, ia mengakui sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI. Saya pun selaku pihak Sekolah menyampaikan kepada dia, bahwa kami tidak mau jika terbawa-bawa tentang prihal masalah potongan dana bantuan PIP Aspirasi, karena terkait masalah potongan dana bantuan PIP tersebut oleh pihak dia yang melakukannya,” Jelasnya.
Solihati Nurzanah, ketika di konfirmasi radarnusantara.co via virtual WhatsApp, mengaku sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI, juga mengatasnamakan diduga seorang calo dana bantuan PIP sebagai oknum profesi media ibu rumah tangga (IRT) mengatakan, benar saya sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI. Terkait masalah potongan dana bantuan PIP Aspirasi tersebut, pihak sekolah SMP 1 Kebonpedes tidak ada kaitannya dengan saya. Karena masalah potongan dana bantuan PIP Aspirasi ini urusan saya dengan para penerima manfaat (siswa).
“Mungkin juga saudara tau, jika ada dana bantuan dari melalui Aspirasi pasti ada potongan sesuai kesepakatan. Kalau saudara ingin tau lebih jauh tentang data atau proses penyaluran dana bantuan PIP Aspirasi ini, silahkan saya tunggu di Garut,” katanya TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI, Solihati Nurzanah.
Terkait informasi tersebut, radarnusantara.co berharap kepada pihak pihak yang berwenang atas terjadinya dugaan potongan begal dana bantuan PIP Aspirasi Komisi X DPR RI di SMP 1 Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi agar ditindaklanjuti oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Mabes Polri, Direktorat Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Direktorat Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawabarat, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polres Sukabumi Kota, dan Direktorat Pidsus Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.
Jika mana diketemukan adanya unsur Tidak Pidana Korupsi (TPK) dalam pungutan liar (PUNGLI) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Komisi X DPR RI tersebut, agar segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku dengan azas praduga tak bersalah untuk menetapkan para tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi. (Erick)