Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja Asal Tanggamus, Sita 4,75 Gram

0

Pesawaran (RN) -Dua pemuda asal Desa Suka Agung Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ditangkap Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung. Kerena kedapatan membawa ganja seberat 4,75 Gram terbungksus kertas coklat dari dalam jaket.

“Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran saat itu melakukan Patroli Hunting di Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, dan melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang tersangka di TKP tersebut,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (14/01/23).

Kasat Resnarkoba menyebutkan, pengungkapan tersebut pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 Wib atas Dasar LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung tanggal 09 Januari 2023, dengan modus operandi dari barang bukti jenis ganja tersebut dibeli dari DN yang ditemukan dikantong jaket yang dipakai AO.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut diamankan berikut kedua tersangka di Sat Resnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka itu adalah AO (20) dan LF (21) warga Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,” jelas Kasat Res Narkoba.

Iptu Widodo Prasojo juga menambahkan, dari tangan tersangka tersebut didapati barang bukti satu (1) bungkus kertas coklat berisi bahan / daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, satu (1) Unit Hp Merek Xiaomi warna abu-abu dan satu (1) unit Hp Merek Vivo warna hitam.

“Kedua tersangka itu telah melanggar Pasal yang dilanggar sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat hukuman empat (4) tahun penjara bagi kedua tersangka tersebut,” ungkap Iptu Widodo Prasojo. (Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini