Lampung Utara (RN) – Diduga melakukan tindak pidana korupsi kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan, dalam kegiatan konsultasi perencanaan dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018 – 2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh dinas perkim Lampung Utara dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik, dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat,” kata kasi penkum I Made saat siaran pers, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara, terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000, tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.200.000.000, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 960.000.000,-di tambah Rp. 3.610.000.000.
“Adapun kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung,” ucpanya.
Dinas pekim lanjutnya, membentuk Tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan, Dinas membuat hasil sendiri dalam kegitan tersebut yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Jadi hasil kegiatan tersebut dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.
Tetapi tidak diikuti dengan kegiatan fisik, maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat, dan dilakukan pencairan atas permintaan dari pihak oknum Dinas Perkim Lampung Utara, namun uang tersebut di minta kembali oleh oknum dinas Perkim Lampung Utara,”pungkasnya.(Red)