Pesawaran (RN) – Tim TEKB Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Negeri Katon.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran. S.H mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 desember 2022 sekira jam 01.30 wib di Desa Bangun Sari kecamatan Negeri katon.
“Atas kejadian tesebuat pelaku curat Arif Susanto (22) warga Bangun Sari Kecamatan Negeri Katon berhasil membawa kabur sepeda motor yang terpakir di samping rumah korban, merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan no.pol : BE 8661 RF,” kata kapolsek Gedong Tataan, Rabu (4/1/2022).
Atas kejadian tersebut lanjutnya, korban Mulyoto (39) melaporkan ke Polsek Gedong Tataan, dengan Nomor : LP / B- 04 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
“Atas laporan tersebut petugas langsung begerak untuk mencari keberadaan pelaku curat.Dan pada rabu 4 januari 2023 sekira pukul 00:10 WIB anggota TEKAB 308 Polsek Gedodong Tataan menuju kerumah pelaku yang berada di des Bangun Sari setelah mendaptkan informasi keberadaan pelaku dari warga,” ujar dia.
“Setelah kita berhasil mengamankan pelaku kita mendaptkan sepeda motor milik korban yang berada di dalam kamar pelaku, dan kita langsung membawa pelaku ke mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut,”kata dia.
Diketahui atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP sub 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rizal)