Pesawaran (RN) – Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, berhasil meraih nilai 92,75 dengan predikat istimewa pada program Desa Anti Korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, perolehan nilai tersebut merupakan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan oleh pihak KPK di Desa Hanura beberapa waktu lalu.
“Ada 18 sub indikator yang dipenuhi dalam penilaian ini yang tergabung dalam 5 indikator atau komponen, Alhamdulillah semua telah kita penuhi sesuai hasil verifikasi dan sudah siapkan fisiknya hingga update ke website desa dan medsos desa,” ujarnya. Selasa 29 November 2022.
Dirinya mengatakan, penilaian ini telah dilakukan pada 10 desa se-Indonesia, yang menjadi desa percontohan sebagai Desa Antikorupsi dan salah satu desa di Kabupaten Pesawaran terpilih sebagai perwakilan dari Sumbagsel.
“Saya berharap, setelah Desa Hanura ini telah dilakukan penilaian dan dikukuhkan sebagai desa Antikorupsi, kedepannya program ini dapat diteruskan kepada desa-desa yang ada di Bumi Andan Jejama,” ujar dia.
Sementara itu, Kades Hanura Kecamatan Teluk Pandan Rio Remota mengatakan, KPK telah melakukan penilaian selama dua bulan di desanya, dengan lima indikator yang menjadi penilaian dalam penetapan Desa Antikorupsi ini.
“Ada lima yang menjadi indikator ini, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” kata dia.
“Kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator yang bentuk penilainnya presentasi yang dilanjutkan tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, yang kemudian melakukan visit ke lokasi yang dipilih langsung, setelah itu nilainya diakumulasi bersama seluruh penilai,” katanya. (Red)