Modus Ilmu Pelet, Guru Silat Setubuhi Siswi SMA Berakhir di Bekuk Polisi

0
Konfrensi pers Polres Pesawaran dalam ungkap kasus rudapaksa terhadap siswi SMA oleh seorang petani yang dilakukan di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran

Pesawaran (HO) – Polres Pesawaran Polda Lampung melakukan ungkap kasus terkait kasus rudapaksa yang dilakukan seorang petani yang juga guru silat dengan modus ilmu pelet, Rabu(23/11/2022).

HRT (46) yang berprofesi sebagai petani berhasil ditangkap oleh Unit IV PPA Polres Pesawaran atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA sebanyak lebih dari 10 kali dalam waktu satu tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menerangkan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban AWS (17) sudah berulangkali.

“Dalam perbuatan pelaku tersebut dilakukan di rumah nenek korban,” kata Kapolres.

Dimana dirinya menjelaskan, jika baik pelaku maupun korban keduanya sudah saling mengenal, Mengingat jika profesi dari pelaku HRT tersebut adalah seorang pelatih perguruan silat lingkungan rumah pelaku maupun korban di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

“Yang mana korban adalah murid dari perguruan silat yang pelaku latih,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Ketua MAI Meminta Kejati Lampung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Kemudian AKBP Pratomo menjelaskan terkait kronologis kejadian dari rudapaksa tersebut, dirinya pun menjelaskan jika pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korban.

“Dimana pelaku menakuti-nakuti korban dengan dalih jika terkena ilmu hitam atau pelet. Sehingga korban yang merasa ketakutan akan bualan dan tipu muslihat pelaku tersebut akhirnya menuruti permintaan pelaku tersebut,” ucapnya.

Kemudian lanjutnya, Selain memiliki hubungan dekat dengan pelaku, korban pun menuruti permintaan dari pelaku dikarenakan merupakan pelatih di salah satu perguruan silat.

“Dimana dalam modus ritual penghilangan ilmu hitam tersebut, pelaku mempersiapkan dupa, pasir kasar, lilin, dupa aroma terapi, pasir halus, parfum dan tanah,” terangnya.

Dan akhirnya pada Kamis 30 September 2021 pelaku melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dirumah nenek korban dengan dalih pengobatan.

“Dalam modus ritual tersebut, pelaku melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali dan berlangsung dalam satu tahun,” kata dia.

Lalu kemudian sambungnya, karena perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban secara terus menerus, ibu dari korban pun mencurigai gelagat korban yang aneh.

BACA JUGA:  Ketua MAI Meminta Kejati Lampung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

“Dimana ibu dari korban tersebut mendesak untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Karena desakan dari sang ibu, akhirnya korban pun mulai berani untuk menceritakan apa yang terjadi dan atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh pelaku HRT kepadanya.

“Lalu ibu korban yang tidak terima atas perbuatan dari pelaku, kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran,” jelasnya.

Sehingga atas laporan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku HRT tanpa perlawanan.

Kini, lanjutnya pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan wanita.

“Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini