Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menargetkan dalam waktu dekat pihaknya melengkapi pemberkasan ketiga tersangka kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz rampung secepatnya, agar melanjutkan perkara ke tahap penuntutan untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pesawaran Andy Pranomo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melengkapi segala pemberkasan yang diperlukan untuk dilimpahkan ke Pengadilin Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung.
“Tentunya kita sedang melengkapi semuanya, agar secepatnya bisa kita limpahkan ke PN tipikor Bandar Lampung, paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya ini bisa segera disidangkan,” ujarnya. Senin 14 November 2022.
Dirinya mengatakan, untuk satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dari tahap penyelidikan sampai dengan penetapan tersangka pihak yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
“Tersangka MI ini dari awal penyelidikan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan ataupun panggilan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, bahkan dari proses penyelidikan,” ujar dia.
“Informasi yang diterima oleh tim penyidik, tersangka MI sudah tidak berada di Indonesia bahkan sebelum dilakukannya proses penyelidikan, dan langkah yang kita ambil saat ini, Jaksa penyidik sudah menetapkan tersangka MI ke dalam DPO,” kata dia.
“Kemudian informasi yang kita dapat, MI ini bukan WNI melainkan WNA, dan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya lebih lanjut. Kemudian dari pihak keluarga yang bersangkutan juga sudah kita kominikasikan namun belum ada balasan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dengan judul, Empat Pengurus Pondok Darul Huffaz Jadi Tersangka,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan tersangka kepada empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” ujarnya. Selasa 8 November 2022.
“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” kata dia.
“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” katanya.
Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu :
AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO. (Rizal)