Lampung Selatan (RN) – kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terhadap Aparatur Desa dan Aparatur Kelurahan se-Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang bertema “Kejaksaan Dalam Pengawasan Dana Desa”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan, Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi dasar hukum penyaluran dan pengelolaan dana desa.
“Maraknya aparatur desa terjerat korupsi dana desa, menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan dana desa. Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan dana Desa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum I Made Agus Putra A. S.H., M.H, selasa (01/11/2022).
Adanya intervensi serta belum adanya instrumen kebijakan, lanjutnya, mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan aparatur desa dalam mengelola anggaran desa.
“Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa dan pertanggungjawabannya, bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan serta hambatan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.
“Ia juga menambahkan, banyak kasus-kasus untuk penggunaan dana DD/ADD yang naik keranah hukum, maka dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan kejadian seperti hal tersebut tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi para seluruh peserta penerangan hukum,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum I Made Agus Putra A. S.H., M.H. di dampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Samiadji Noer, S.H., M.H., Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, S.STP, MM, Camat Kalianda Zaidan, SE. Para peserta terdiri dari, Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Kalianda, Sekertaris Desa, Sekertaris Kelurahan se-Kecamatan Kalianda, Bendahara Desa serta Bendahara Kelurahan se-Kecamatan Kalianda. (Red)