Lampung (RN) – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah komite olaraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.
“FN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020. Dan SBO, sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung tahun 2020 keduanya di perikasa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H melalui siaran pers, selasa (27/09/2022)
Dirinya mengatakan, dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” pungkasnya. (Red)