Rabu, April 23, 2025
BerandaUncategorizedKembali Kejati Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Kembali Kejati Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

kasi penkum kejati lampung I Made Agus Putra., A., S.H., M.H.

Lampung (RN) – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.  

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan. Ada delapan (8) saksi yang diperiksa yakni, HBL sebagai Penagih, MRK, sebagai Bendahara Barang DLH Bandar Lampung HMB, sebagai Penagih UPT Panjang ASG, sebagai Penagih UPT Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung YF, sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur MRP, sebagai Penagih UPT Tanjung Senang AS, sebagai Penagih UPT Kemiling dan RR, sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya, kamis (22/09/2022).

Dirinya juga menjelaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

“Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (Red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments