Dinas Pariwisata Pesawaran Dorong Penataan Sistem Pengelolaan Wisata

0
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa

Pesawaran (HO) – Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran mendorong para pelaku usaha wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran untuk mematuhi proses administrasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Bagi destinasi wisata yang belum memiliki atau memenuhi proses administrasi TDUP akan terus kita dorong, karena ini memang kewenangan Dinas Pariwisata,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, Selasa (1/3/2022).

Guna mendukung penataan dan memudahkan pembinaan terhadap destinasi wisata, maka dari itu ia menilai perlu dokumen perizinan resmi yang dimiliki oleh para pengelola wisata salah satunya adalah TDUP.

“Sejauh ini kita sudah koordinasikan terhadap sejumlah pengelola wisata seperti yang ada disamping pantai mutun (Putra Mutun, Red) agar segera mengurus TDUP,” ucapnya.

Disinggung terkait, pengelolaan ekowisata mangrove Petengoran di desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Ketut menyampaikan bahwa saat ini Pemerintahan desa sedang melakukan penataan pengelolaan.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

“Terkait dengan ada beberapa destinasi wisata lainnya seperti ekowisata mangrove Petengoran, untuk diketahui mangrove Petengoran merupakan tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Desa Gebang, makanya saat ini kepala desa sedang menganalisis perbaikan terkait dengan pengelolaannya,” terangnya.

Selain itu, kata dia, Dinas Pariwisata juga telah mendorong Desa Gebang untuk segera memenuhi persyaratan administrasi dan struktur pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Karena ekowisata mangrove Petengoran itu milik Pemerintah ya, tentunya menjadi kewenangan kami untuk mendorong agar segera memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk pembentukan Pokdarwis,” kata dia.

“Pokdarwisnya juga kami harapkan harus bisa bekerja dengan komitmen yang orientasinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan desa setempat,” timpalnya.

Menurutnya, pengembangan ekowisata mangrove Petengoran merupakan salah satu tugas dari Pemerintah.

“Karena Petengoran itu adalah aset plat merah dalam hal ini Desa Gebang, kita berkepentingan agar segera membentuk Pokdarwis, sehingga jika sudah terbentuk kita akan melakukan pembinaan dan ditindaklanjuti dengan administrasi kerjasama, sehingga output kerjasama itu, semua pengunjung wisata mangrove dapat dijamin keselamatannya dengan asuransi, inilah wujud concern Pemerintah dalam menjaga keamanan pengunjung,” ujar dia.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

Mantan Kadisdukcapil itu juga menjelaskan jika seluruh destinasi wisata yang memenuhi syarat administrasi dan terdaftar di Dinas Pariwisata akan selalu mendapatkan pembinaan.

“Khusus saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita terus melakukan pembinaan terhadap seluruh destinasi wisata, seperti menghidupkan kembali gugus tugas pada masing-masing destinasi wisata dan hampir seluruhnya destinasi wisata yang kita bina sudah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

“Dan ini merupakan komitmen yang baik dari para pengelola wisata untuk menjaga wisatawan yang berkunjung agar meminimalisir penyebaran Covid-19, dan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap wisawatan yang datang,” tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini