Pesawaran (HO) – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pesawaran, akan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada hewan ternak yang akan digunakan sebagai Kurban sebelum dan sesudah ternak dipotong pada Idul Adha 1442 Hijriah.
Kepala Distanak Pesawaran Anca Martha Utama, mengatakan pemeriksaan hewan kurban yang dilakukan oleh Dinas Pertanian meliputi pengawasan dan pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah ternak dipotong (antemortem dan postmortem) di tempat penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban.
“Pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih (antemortem) meliputi pengecekan kesehatan, kondisi ternak, usia ternak dan persyaratan lain terkait kesesuaian untuk dijadikan hewan kurban. Dan sasaran pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan hewan kurban dilakukan di kandang, lapak, atau tempat penjualan hewan kurban,” ujarnya. Kamis (8/7/2021).
Dirinya mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan antemortem ini dilakukan dari tanggal 5 Juli sampai dengan 19 Juli 2021 oleh petugas dari Dinas Pertanian khususnya bidang peternakan.
“Sementara pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban setelah disembelih (postmortem) dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan mulai tanggal 20 sampai 22 Juli 2021, guna memastikan daging yang akan dibagi kepada masyarakat aman dan sehat untuk dikonsumsi,” terangnya.
“Terlebih pelaksanaan ibadah qurban ini dilakukan pada masa pandemi seperti saat ini, kita harus memastikan lokasi pemotongan harus menerapkan standar protokol covid-19, dan kita juga melakukan pembatasan kepada panitia penyembelih hanya ada 10 orang di lokasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Anca pihaknya juga memberikan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap bahaya penyakit menular yang bersifat zoonosis dan upaya pencegahannya.
“Kita juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui edukasi dan arahan kepada penjual dan panitia/petugas pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi,” katanya.
“Agar mereka tetap menjaga protokol kesehatan antara lain dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tambahnya. (Red)